Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.
Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Penggunaan BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Penggunaan adalah pemakaian BMN Hulu Migas dalam menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk kebutuhan bahan baku Pengolahan di dalam negeri guna mendukung ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Fasilitas Dana Geothermal adalah dukungan fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.
Ditemukan dalam 03/PMK.011/2012Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Ditemukan dalam 03/PMK.011/2012Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011