Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
Pengembangan Rawa adalah upaya untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air pada Rawa.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021 dan PP 26 TAHUN 2020Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985