Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2020Konservasi Rawa adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Rawa agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008