Pengertian atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I adalah dimaksudkan bahwa pada hakekatnya pengangkatan Kepala Desa merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
Pengertian atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I adalah dimaksudkan bahwa pada hakekatnya pengangkatan Kepala Desa merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah Tingkat II;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam 24/PMK.07/2020Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi - 5- kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang 2022, No. 3 menjadi kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021, PP 107 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya