Pengertian mengenai Kas Negara adalah Kas Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian mengenai Kas Negara adalah Kas Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2009Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2003 dan PP 47 TAHUN 2002Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2004Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2009 dan PP 62 TAHUN 2007Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2000 dan PP 44 TAHUN 2001Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2002, PP 17 TAHUN 2001, dan 18 dokumen lainnyaPengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2004, PP 4 TAHUN 2005, dan 3 dokumen lainnyaPengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2006Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2002