Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002, UU 31 TAHUN 1997, dan 1 dokumen lainnyaPerkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1986 dan UU 7 TAHUN 1989Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. 5
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2013Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020