Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. (Pasal 16 ayat 1).
Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. (Pasal 16 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Ayat (1) Konsesi adalah izin pengusahaan jalan tol yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2006Imbalan Bunga adalah pembayaran sejumlah uang karena pengembalian penerimaan negara atas kelebihan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah 2016, No. 491 melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2009Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018 dan PP 20 TAHUN 2017