Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016