Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan Aset secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan Aset secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok BMN.
Ditemukan dalam 29/PMK.06/2010Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 62 TAHUN 2012Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/ jenis tertentu secara sistematis.
Ditemukan dalam 22/PMK.02/2021Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2014Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2002Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas keluaran (output) BA BUN (RO) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan keluaran (output) yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010