Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 171/PMK.02/2013, dan 4 dokumen lainnyaPengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA-BUN adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. 3
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 125/PMK.05/2022, dan 23 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 173/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaBendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020 dan 23/PMK.02/2021Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 3 dokumen lainnya