Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengguna Anggaran BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BA-BUN).
Pengguna Anggaran BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BA-BUN).
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga (K/L).
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran (PA) BUN.
Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PA-PP adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat di luar belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, Subsidi, dan Transaksi Khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, dan Subsidi yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran (BA) BUN.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021