Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 3
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 3
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. 3
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011 dan PP 8 TAHUN 2006Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 06/PMK.07/2012, 127/PMK.05/2010, dan 4 dokumen lainnyaPengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2013Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012