Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 180/PMK.05/2017, dan 2 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/ L yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013 dan 99/PMK.05/2017Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011 dan 228/PMK.05/2010Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009, 178/PMK.05/2010, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 173/PMK.05/2010 dan 199/PMK.05/2011