Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 4
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 4
Ditemukan dalam 274/PMK.04/2014 dan 277/PMK.05/2014Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 4
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020, 139/PMK.02/2015, dan 12 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013, 154/PMK.05/2013, dan 23 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 115/PMK.07/2013, dan 14 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018 dan /PMK.08/2021Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 257/PMK.07/2015