Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 214/PMK.012/2022Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana .
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007Pengguna Software KMS adalah aparatur sipil negara dan/atau masyarakat yang mengakses Aset Intelektual melalui Software KMS.
Ditemukan dalam 226/PMK.011/2019Peserta adalah Pegawai ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015