Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021, PP 79 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaTol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014 dan UU 22 TAHUN 2009Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007