Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022, PP 59 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaPengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015 dan UU 39 TAHUN 2004