Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, PP 43 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Akuntan dan Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013