Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022, PP 59 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaTenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012