Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2012Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2014Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
Ditemukan dalam 110/PMK.011/2011Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
Ditemukan dalam 104/PMK.011/2012, 128/PMK.011/2014, dan 1 dokumen lainnyaProdusen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010