Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2013Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014