Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015, 181/PMK.06/2016, dan 10 dokumen lainnyaPenggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN Aset Lain-lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan dan menatausahakan BMN dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2013Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021