Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatannya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Pemerintah Daerah Induk adalah provinsi atau kabupaten/kota asal pemekaran daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2005Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011