Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPenghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPenghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih daerah.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022