Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPenghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPenghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.06/2019Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020