Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN Hulu Migas yang berada pada penguasaannya.
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN Hulu Migas yang berada pada penguasaannya.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B/daftar rincian aset Kontraktor PKP2B dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN PKP2B yang berada pada penguasaannya.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 83/PMK.06/2016Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015 dan 71/PMK.06/2016Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 3
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar dan/atau laporan barang pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011, 138/PMK.06/2010, dan 2 dokumen lainnya