Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dari daftar barang dengan mencoret dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dari daftar barang dengan mencoret dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Aset Lain-lain dari daftar BMN Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal, pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan/tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang/Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015 dan 71/PMK.06/2016Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Penghapusan adalah tindakan menghapus barang yang menjadi milik negara dari daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 3
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 125/PMK.06/2011, 138/PMK.06/2010, dan 2 dokumen lainnya