Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan pabean karena sebab-sebab lain.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan pabean karena sebab-sebab lain.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 5
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 98/PMK.04/2019 dan PP 1 TAHUN 2019Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2015Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang- Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2012Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021, PP 2 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaKewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010