Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi. 3
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional, adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010