Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)
Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.
Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.
Ditemukan dalam 162/PMK.06/2010Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset Tetap dari pembukuan atau neraca Persero.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaNilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru; dan
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022 dan 95/PMK.05/2016nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru;
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020