Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 114/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPenghapusan adalah tindakan menghapus Aset Tetap dari pembukuan atau neraca Persero.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.
Ditemukan dalam 162/PMK.06/2010Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnya