Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3;
Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pemanfaatan limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014 dan PP 27 TAHUN 2020Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan atas limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Limbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999