Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Agen SIKD adalah perantara integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara SIKD Daerah dengan SIKD Nasional.
Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014