Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012, 214/PMK.08/2019, dan 1 dokumen lainnyaDokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 7 TAHUN 2017Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangka penyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Seleksi Terbatas adalah metode seleksi calon Pemberi PDN dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini dengan jumlahdiyakini terbatas. 4
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Talent adalah Pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam Talent Pool.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016