Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya.
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan atas limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diberikan kepada pengolah limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995