Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadap data yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadap data yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012 dan UU 31 TAHUN 2009Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data dan informasi serta penggunaan informasi tentang Pangan dan Gizi.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Walidata adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha PMV.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2014Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012