Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non- ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau 3 sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu proses, daur ulang dan/atau perolehan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995