Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan 225/PMK.04/2015Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan pejabat bea dan cukai kepada Importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995