Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan keandalan prasarana atau sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Evaluasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap usulan yang dilakukan dengan cara menilai aspek material yang menentukan pelaksanaan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Evaluasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap usulan yang dilakukan dengan cara menilai aspek material yang menentukan dilakukannya penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi.
Ditemukan dalam 62/PMK.08/2017Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021