Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Diuji adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2017Pengerjaan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi : a. pemeriksaan atas sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. pemeriksaan atas bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai. c. pemeriksaan atas pembukuan, untuk keperluan audit di bidang cukai.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010