Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu.
Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015 dan 97/PMK.05/2010Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara bagi Bendahara dalam rangka Ujian Sertifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Ditemukan dalam 45/PMK.06/2017Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011