Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada PemanfaatLimbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diberikan kepada pengolah limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Pengangkutan limbah B3 adalah suatu proses pemindahan limbah B3 dari penghasil ke pemanfaat dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pengolah limbah B3 termasuk ke tempat penimbunan akhir dengan menggunakan alat pengangkut."
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999