Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2004Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis atau dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung atau pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 40/PMK.03/2017Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang KUP.
Ditemukan dalam 74/PMK.03/2012Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh Atasan Langsung atau Pejabat lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018