Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 8/PMK.06/2018Barang Gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Barang Gratifikasi adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. 4
Ditemukan dalam 243/PMK03/2014 dan 247/PMK.06/2014Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017, 118/PMK.06/2017, dan 5 dokumen lainnyaPengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 165/PMK.06/2021, dan 5 dokumen lainnya