Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 8/PMK.06/2018Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017, 118/PMK.06/2017, dan 5 dokumen lainnyaMenteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. 4
Ditemukan dalam 243/PMK03/2014 dan 247/PMK.06/2014Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan/KPK untuk penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018