Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1984Direksi adalah Direksi Perum Perhutani;
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1986Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1981Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999