Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan/KPK untuk penyelesaian Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 8/PMK.06/2018Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnya