Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2012Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2007 dan PP 45 TAHUN 2005Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016, PP 35 TAHUN 2018, dan 6 dokumen lainnyaPengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengap baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999