Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002 dan PP 53 TAHUN 1999Pengelolaan adalah seluruh kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985, PP 30 TAHUN 1985, dan 6 dokumen lainnyaPengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengurusan sebagai badan usaha adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan sebagai badan usaha, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014 dan 59/PMK.06/2020