Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengusaha di KPBPB adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan.
Pengusaha di KPBPB adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pengusaha Kawasan Bebas adalah pengusaha yang berkedudukan dan/atau mempunyai tempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas dan telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Ditemukan dalam 68/PMK.010/2021Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
Ditemukan dalam 271/PMK.06/2015, 28/PMK.04/2018, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara TPPB adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Ditemukan dalam 271/PMK.06/2015 dan 28/PMK.04/2018User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022